Dekrit presiden Soekarno 5 Juli 1959
hari Minggu, 5 Juli 1959 pukul 17.00, dalam suatu upacara resmi yang berlangsung selama 15 menit di Istana Mereka, presiden Soekarno mengumumkan dekrit yang memuat tiga hal pokok yaitu :
1. Menetapkan pembubaran konstituante.
2. Menetapkan UUD 1945 berlaku bagi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah dan darah Indonesia, terhitung mulai tanggal penetapan dekrit dan tidak berlakunya lagi UUD sementara ( UUDS )
3. Pembentukan MPRS,yang terdiri atas anggota DPR di tambah dengan utusan-utuzan dan golongan, serta pembentukan dewan pertimbangan agung sementara (DPAS).
hari Minggu, 5 Juli 1959 pukul 17.00, dalam suatu upacara resmi yang berlangsung selama 15 menit di Istana Mereka, presiden Soekarno mengumumkan dekrit yang memuat tiga hal pokok yaitu :
1. Menetapkan pembubaran konstituante.
2. Menetapkan UUD 1945 berlaku bagi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah dan darah Indonesia, terhitung mulai tanggal penetapan dekrit dan tidak berlakunya lagi UUD sementara ( UUDS )
3. Pembentukan MPRS,yang terdiri atas anggota DPR di tambah dengan utusan-utuzan dan golongan, serta pembentukan dewan pertimbangan agung sementara (DPAS).